Menuju New Normal, Tarif Tiket Bus AKAP Melonjak


Menyambut era New Normal, sebagian aktivitas masyarakat kini sudah terlihat mulai aktif kembali. Begitu pula dengan armada bus AKAP yang satu persatu kembali beroperasi sejak ditutup pada tanggal 23 April 2020 lalu, seiring dengan pengumuman larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo.

Pengoperasian kembali ini tidak serta-merta dilakukan seperti biasa. Selain harus menerapkan protokol kesehatan baik kepada para penumpang maupun awak bus sebagaimana anjuran pemerintah, seperti menggunakan masker, melakukan social distancing/jaga jarak baik ketika mengantre beli tiket, saat naik, turun atau saat di ruang tunggu dan ketentuan lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Aturan juga mewajibkan adanya pembatasan kapasitas angkut penumpang sebanyak 50 persen dari kuota biasanya demi pencegahan penularan Covid-19. Batasan ini dilakukan sebagai bentuk social distancing di dalam kendaraan.

Kurnia Lesani Adnan selaku Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas maksimal tidak boleh mengangkut hingga 100% serta penerapan protokol kesehatan membuat bus tidak dapat memberikan tarif seperti biasanya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab atas kenaikan tarif tiket bus AKAP.

“Jadi dengan mengharuskan penumpang 50 persen itu, kita rugi tidak bisa menutup biaya operasional. Apalagi saat ini kondisi penumpang sejak pandemi sangat sepi.” ujar Direktur PT Sinar Aladdin Putra Ciamis Adhi Vieri SH yang dikutip dari Radar.

Namun kenaikan tarif ini tidak ditentukan batasannya. Sehingga banyak pengusaha bus yang menaikkan tarif tiketnya hingga lebih dari 50 persen, karena tidak adanya peraturan yang berlaku.

Kemudian aturan dari Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin keluar/memasuki kawasan Jakarta. Peraturan baru ini menjadi salah satu penyebab tidak banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, sebagaimana yang disebutkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

“Saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020.” Ujar Budi yang dikutip dari detik.com.

Ditambah dengan adanya rapid test yang hanya tersedia di rumah sakit tertentu dan berkisar dari Rp.350.00 hingga Rp.900.000 untuk sekali tes melebihi harga tiket dari bus itu sendiri. Hal tersebut membuat penumpang ragu untuk menaiki bus.

Seperti yang diketahui, untuk menyambut New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pemerintah kini mulai menyusun regulasi baru.

Sebelumnya telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub No.18/2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian khusus mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, maka diterbitkan juga Surat Edaran No.11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.(Haninda)

Sumber :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200615/98/1252888/ongkos-rapid-test-lebih-mahal-ketimbang-harga-tiket-pengusaha-bus-teriak 
https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230489/penumpang-dibatasi-tarif-bus-naik 
https://oto.detik.com/berita/d-5058062/karena-kewajiban-sikm-bus-akap-masih-sepi-penumpang
https://www.radartasikmalaya.com/penumpang-dibatasi-50-pengusaha-bus-di-ciamis-naikan-tarif/


Komentar

Postingan Populer